PADANG,-Puluhan rekanan yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor dan Suplier Ring Satu Semen Padang menyuarakan aspirasi mereka di DPRD Sumatera Barat, Kamis (28/11/2024). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Erick Hamdani, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Verry Mulyadi.
Ikut hadir mendengarkan aspirasi mereka dari Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Khairudin Simanjuntak dan Muchlis Yusuf Abit, Fraksi Nasdem Endarmy dan Irwan Zuldani, Fraksi PKS Nurfirmanwansyah, Fraksi Demokrat Agus Syahdeman dan Fraksi PAN Hendra Halim.
Maimunah Ketua Asosiasi Kontraktor dan Supplier Ring Satu Semen Padang dalam penyampaian aspirasinya menjelaskan bahwa rekan-rekannya dalam lima tahun belakangan sudah termarjinalkan. Karena usaha yang digeluti untuk mencari sesuap nasi, dengan usaha sebagai rekanan dan suplier sudah diambil alih oleh anak perusahaan PT Semen Padang.
Padahal dahulunya ninik mamak menyerahkan tanah kaum secara cuma-cuma ke PT Semen Padang, supaya anak kemenakan bisa bekerja dan bisa bertahan hidup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ninik mamak kami mau menyerahkan tanah kaum ini, dengan syarat agar kami anak kemenakan bisa bekerja di PT Semen Padang. Dengan keadaan seperti sekarang, kami bagaikan ayam mati kelaparan di lumbung padi. Jangankan kontraktor, sektor UMKM saja di Lubuk Kilangan ini sudah banyak yang mati. Kemana lagi kami mengadukan nasib, jika tidak ke gedung parlemen ini,” ucapnya berurai air mata.
Adrizal Anggota Asosiasi Kontraktor dan Suplier Ring Satu Semen Padang menyampaikan bahwa pihaknya menuntut empat poin kepada manajemen Semen Indonesia khususnya Semen Padang. Namun tuntutan yang diajukan tersebut tidak digubris, meskipun sudah melakukan aksi damai pada 2 Oktober lampau.
Keempat tuntutan tersebut yakni pertama agar manajemen mengembalikan pekerjaan overhaul pabrik seperti biasa, sehingga perusahaan lokal dapat ditunjuk langsung (SPK). Kedua untuk vendor outsourching yang mempunyai anggota lebih dari 100 orang, agar dilakukan pemerataan supaya berkeadilan.
Ketiga memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal untuk mendapatkan pekerjaan, sesuai perjanjian antara ninik mamak Nagari Lubuk Kilangan dengan Manajemen Semen Indonesia sebagai holding company Semen Padang. Serta keempat menolak sistem PADI yang diberlakukan PT Semen Padang kepada kontraktor lokal.