Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Kamis (28/11).
Dalam APBD 2025 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,4 triliun, sementara pendapatan daerah sebesar Rp6,2 triliun. Seiring dengan ditetapkannya APBD 2025, DPRD Sumbar mendorong penggunaaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran.
“Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin sulit dan terbatasnya ruang fiskal, kita harus dapat memenuhi banyak kebutuhan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, APBD harus digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Dia menegaskan, APBD 2025 harus dapat mengakomodasi kebutuhan program, kegiatan, dan anggaran dalam rangka pencapaian visi serta misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.
APBD tahun depan juga mesti mengakomodasi program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta mengakomodasi program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target base line RPJPD dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Sekaitan dengan hal ini, sejumlah catatan strategis juga diberikan DPRD guna manjadi perhatian oleh pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan APBD 2025. Hal tersebut di antaranya, sejalan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022, masih banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari pajak, restribusi, dan pemanfaatan aset daerah yang belum digarap dengan optimal, ke depan diminta berbagai potensi PAD tersebut agar digarap maksimal.
Selanjutnya, DPRD memandang perlu dilakukan inventarisasi kembali semua potensi pendapatan daerah melalui akurasi dan update data potensi pajak dan restribusi daerah. “Untuk potensi pendapatan, target penerimaan mesti betul-betul dihitung berdasarkan potensi yang ada, bukan hanya pada realisasi tahun sebelumnya,” ucap Muhidi.
Selain itu DPRD memberi masukan, Pemprov melalui OPD-OPD agar mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan kondisi daerah, dan membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan wali nagari serta Forkopimda Sumbar.
Kemudian, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD 2025, Muhidi mengingatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyiapkan semua proses administrasi pelaksanaan kegiatan dengan segera. Sehingga APBD tahun depan tersebut dapat direalisasikan pada awal tahun 2025.
“Ranperda APBD yang hari ini (kemarin, red) telah disepakati antara DPRD dan pemerintah daerah sudah harus disampaikan paling lambat tiga hari kepada Mendagri, untuk dilakukan evaluasi. Kami di sini mengingatkan pemda untuk memenuhi batasan waktu tersebut, sehingga proses evaluasi dapat segera dilakukan Mendagri,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, APBD 2025 dirancang untuk menjawab kebutuhan prioritas pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan telah disepakatinya APBD 2025 antara DPRD dengan Pemprov, kami akan langsung menyampaikan ini ke pusat untuk melalui proses evaluasi di Mendagri, sehingga pada awal tahun 2025, APBD sudah bisa direalisasikan,” ujarnya