PADANG,-Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (30/11/2024) di Padang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengembangan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi daerah.
Muhidi mengingatkan pentingnya menjadikan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang tangguh.
“Kita perlu mengubah pola pikir agar potensi diri dan peluang dapat berkembang optimal. Perda ini menjadi panduan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi di Sumatera Barat,” ujar Muhidi.
Muhidi juga mengingatkan bahwa keberhasilan usaha membutuhkan tekad kuat, fokus, dan ketekunan.
Ia membagikan lima kiat sukses, yaitu memiliki pendirian yang teguh, meningkatkan spiritualitas, membangun tim kerja yang solid, serta sabar menghadapi tantangan.
“Usaha minimal membutuhkan waktu tiga tahun untuk dievaluasi dan dilihat hasilnya,” tambahnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.
Strategi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Rina Morita, memaparkan bahwa hingga 2023, terdapat 4.220 koperasi di Sumbar, namun hanya 2.345 koperasi yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
“Perda ini bertujuan memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, dan pengembangan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional,” jelas Rina.
Selain itu, Rina menyebutkan berbagai program untuk mendukung UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan manajerial, standardisasi produk, hingga sertifikasi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing.
Perda ini diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah.
Sosialisasi diikuti perwakilan dari beberapa kelurahan, seperti Jati, Andalas, Mata Air, dan Belimbing Kota Padang