PELITASUMBARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bantah Komisioner Indonesia (KI) Sumbar dibekukan melainkan hanya pencabutan SK perpanjangan. Kisruhnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor 555-890-2023 tentang pencabutan SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya Ketua DPRD Sumbar yang ikut berkomentar mengenai bantahan tersebut dan pihak DPRD Sumnar yang tidak merespon surat desakan dari pemprov terkait hasil seleksi KI Sumbar periode 2023-2027 yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumbar.
DPRD Sumbar menilai keputusan Pemprov Sumbar terlalu tergesa-gesa dan tendensius terkait pengambilan kebijakan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/1), Ia mengatakan bahwa mengenai surat yang telah dilayangkan oleh Pemprov Sumbar kepada DPRD Sumbar tidak direspon.
“Bukan tidak ada respon, Pemprov Sumbar memang sudah 2 kali menanyakan dan itu sudah kita jawab. Terakhir kita juga mengundang Kadis Kominfo ke kantor DPRD dan kita jelaskan tentang persoalan KI. dari koordinasi Komisi 1 DPRD Sumbar sampai ke KI Pusat, maka kita follow up dengan pusat agar KI Pusat bisa memberikan statementnya berdasarkan hukum, yang bisa menjadi acuan bagi DPRD sumbar mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar yang baru supaya nantinya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dituntut oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Ketua Supardi juga menegaskan sampai hari ini koordinasi antara komisi 1 dan KI pusat belum mendapatkan respon dari KI pusat dari surat yang telah diberikan oleh DPRD Sumbar ke pusat dan sudah lebih dari 1 bulan.
“Berdasarkan hal tersebut, DPRD Sumbar sudah menjelaskan terhadap Kadis kominfo. kita menunggu statement dari KI pusat sebagai acuan dari kita.” Ucap Supardi.
Supardi menilai kebijakan Pemprov dengan membubarkan atau menutup KI itu terlampau tendensius.
“Terlampau tendensius karena tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwasanya jabatan KI diperpanjang itu hanya diberpolehkan untuk sekian tahun. Didalam perpanjang tidak ada batasan waktu. Nah sementara KI daerah dalam kondisi sepeti itu harusnya bisa tetap menjalankan aktivitasnya menjalankan tupoksi dan kewajibannya.” Tuturnya.
“Dengan ditutupnya KI Sumbar ini tentu semuanya menjadi berhenti ditambah lagi karyawannya juga dirumahkan dan lain sebagainya bahkan muncul efek lain yang akan terjadi jika dikaitkan masalah penganggaran” imbuhnya.
Bahkan menurut Supardi tidak ada satupun aturan termasuk KI Pusat sendiri yang membatasi SK perpanjangan KI.