• Home
Pelita Sumbar
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Pelita Sumbar
No Result
View All Result
Home News

DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Diyakini Lebih Terpadu dan Komprehensif

Selasa, 14/1/25 | 19:03 WIB
DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Diyakini Lebih Terpadu dan Komprehensif
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pelitasumbarnews.com – DPRD Sumbar mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (14/1) di kantor DPRD setempat.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengapreasiasi komisi IV yang telah menyelesaikan pembahasan perda tersebut sehingga bisa ditetapkan menjadi produk hukum yang sah.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia menambahkan, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.

“Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumbar volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita,” ujarnya.

Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri,” ujarnya lagi.

Selain itu, pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir yang dimulai dari fase produk sampai menjadi sampah, dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman.

Oleh karena itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.

“Perda yang lama tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diubah,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pasca telah disahkannya perda ini, diharapkan nantinya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas SDA BK bersama-sama Perangkat Daerah terkait lainnya dapat segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Sehingga perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal dan keberadaannya dapat memberikan
manfaat pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya,” ujar Mahyeldi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah yang
baik, serta mendorong inovasi dalam pengurangan dan penanganan sampah.(y)

Previous Post

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Umumkan Pengusulan Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur dan Wakilnya

Next Post

Gelar Pertemuan, DPRD Sumbar dan Unes Mulai Bahas Perpustakaan Modern dan Inovatif

Pelita Sumbar

Pelita Sumbar

Next Post
Gelar Pertemuan, DPRD Sumbar dan Unes Mulai Bahas Perpustakaan Modern dan Inovatif

Gelar Pertemuan, DPRD Sumbar dan Unes Mulai Bahas Perpustakaan Modern dan Inovatif

Please login to join discussion
  • Home

Pelita Sumbar News @ 2023

No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Pelita Sumbar News @ 2023