• Home
Pelita Sumbar
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Pelita Sumbar
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Maigus Nasir : Penegakan Hukum Jangan Kesampingkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal

Senin, 03/7/23 | 07:03 WIB
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelita Sumbar News – Penegakan hukum di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan tidak mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal “tentunya” berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir, saat mewakili Ketua DPRD Sumbar menghadiri ramah tamah dalam rangka purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Amril, Senin (3/7) di Hotel Truntum Padang.

“Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum, namun di Sumbar juga ada hukum adat yang tidak bisa dikesampingkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Dia mengatakan, dalam Undang-undang Sumatera Barat ciri khas Sumbar sudah ditegaskan yaitu ABS-SBK, jadi setelah Kepala PT Padang Amril Purna Bakti penggantinya diharapkan bisa lebih baik dengan semangat kearifan lokal.

“Jadi ada hukum positif dan hukum adat yang bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan,” katanya.

Dia menuturkan, atas nama keluarga besar DPRD Sumbar dirinya mengungkapkan rasa haru atas Purna Bakti nya Kepala PT Padang Amril, Kepala PT Padang Amril merupakan sosok ninik mamak dan birokrat yang sering menyumbangkan gagasan-gagasan untuk optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang juga menghadiri prosesi tersebut mengatakan,  jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang Hakim yang tertinggi pada  tingkat judex factie.

Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya tiga puluh pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut.

Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya. (*)

Tags: DPRD SUMBAR
Previous Post

Terselenggara dari Pokir Nurkhalis, Festival Olahan Daging Kambing Dorong Minat Masyarakat dalam Mengolah Daging Kambing

Next Post

Datangi DPRD Sumbar, Pegawai UPTD BKIM Laporkan Dua ASN Dinas Kesehatan

Pelita Sumbar

Pelita Sumbar

Next Post

Datangi DPRD Sumbar, Pegawai UPTD BKIM Laporkan Dua ASN Dinas Kesehatan

Please login to join discussion
  • Home

Pelita Sumbar News @ 2023

No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Pelita Sumbar News @ 2023