• Home
Pelita Sumbar
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Pelita Sumbar
No Result
View All Result
Home POLITIK

Sosper Nomor 2 Tahun 2020, Suharjono Berharap Harmonisasi Masyarakat dan Lingkungan Terjalin

Selasa, 18/7/23 | 18:02 WIB
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelita Sumbar News -Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, Suharjono, SE kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat kepada masyarakat di daerah pemilihannya yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Kali ini kegiatan tersebut dipusatkan di Kampung Solok Tanjung Beringin, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Selasa (18/7/2023).

Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.

Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

Diantaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.

“Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah”, jelasnya.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.

“Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas Suharjono.

Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman.

“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” jelasnya.

 

Tags: DPRD SUMBAR
Previous Post

Anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri Sosper Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan

Next Post

Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri Rajo Budiman Bahas Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Pelita Sumbar

Pelita Sumbar

Next Post

Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri Rajo Budiman Bahas Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Please login to join discussion
  • Home

Pelita Sumbar News @ 2023

No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Pelita Sumbar News @ 2023