• Home
Pelita Sumbar
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Pelita Sumbar
No Result
View All Result
Home POLITIK

Sosper No 4/2020 di Payakumbuh, Supardi: Banyak Lahan Pertanian Beralih jadi Pemukiman

Rabu, 19/7/23 | 07:36 WIB
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelita Sumbar News– Antisipasi penyusutan lahan pertanian, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi minta pemerintah kabupaten/ kota tindaklanjuti Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dorongan tersebut diungkapkan Supardi saat melakukan sosialisasi Perda tersebut Selasa (18/7) di Kota Payakumbuh, Supardi mengatakan melihat dari lima tahun ke belakang telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman masyarakat atau gedung-gedung. Jika kondisi itu terus berlanjut, akan menjadi polemik dikemudian hari.

Dia mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, merupakan produk hukum daerah yang harus ditindaklanjuti dan dipatuhi, sehingga tujuan yang ingin dicapai bisa berjalan maksimal.

Pada salah satu nagari di kabupaten Limapuluh kota yang juga penghasil jeruk terbesar di Indonesia, mengalami penyusutan lahan. Hal itu dikarenakan tingginya cost produksi, seperti harga pupuk dan biaya penggarapan lahan.

“Kondisi itu tidak terjadi di Limapuluh kota, namun merata di 19 kabupaten/kota lain,” katanya.

Dia mengatakan, muatan Perda ini berisikan tentang hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah sendiri adalah mempertahankan lahan-lahan yang terancam beralih fungsi. Secara keseluruhan ada beberapa muatan yang terkandung dalam Perda ini, salah satunya meningkatkan kesejahteraan petani.

“Terkait kesejahteraan petani pemerintah harus ada untuk mencapai hal tersebut, ” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Sumbar Febrina Tri Susila Putri mengatakan, penyusutan lahan pertanian merupakan ancaman bagi daerah, meskipun ada regulasi yang mengatakan jika terjadi pengalihan lahan pertanian harus ada gantinya. Walau telah diatur Undang-Undang penerapannya tidak maksimal, sehingga harus menjadi bahan evaluasi.

“Jadi jika lahan tidak tersedia dan kebutuhan pangan tidak terpenuhi, itu adalah kriminalitas,” katanya.

Pada Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 dihadiri oleh Founder Pupuk Futura Saputra, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Efendi, Direktur PT. Kunango Jantan Asril, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris.

Sementara itu Founder Pupuk Futura Saputra mengatakan, mayoritas persoalan yang dihadapi oleh petani saat ini adalah mahalnya pupuk dan pestisida, sementara pupuk subsidi langka.

Persoalan itu harus dicarikan solusinya, para ahli mengatakan kualitas lahan pertanian Sumbar semakin lama semakin menurun, bahkan sampai 75 persen.

Hal itu dipicu oleh penggunaan pupuk kimia, untuk memperbaiki keadaan petani harus kembali ke alam dengan menggunakan pupuk organik, namun persoalan sejauh mana peran itu menunjang produktivitas produksi

“Jadi penggunaan pupuk organik sangat efektif, namun belum bisa memenuhi kebutuhan petani,” katanya.

Tags: DPRD SUMBAR
Previous Post

Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri Rajo Budiman Bahas Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

7 Provinsi Ikuti Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Musyawarah Tuo Silek

Pelita Sumbar

Pelita Sumbar

Next Post

7 Provinsi Ikuti Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Musyawarah Tuo Silek

Please login to join discussion
  • Home

Pelita Sumbar News @ 2023

No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Pelita Sumbar News @ 2023