Anggota DPRD Provinsi Sumbar H. Muzli M Nur,SPd gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kantor Wali Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Kegiatan dihadiri Wali Tanjuang Baringin Selatan, M. Zahari, RONAL YULMASRI Wali Nagari Tanjuang Baringin. YOGI PRATAMA,SE Wali Nagari Tanjuang Baringin Utara. Niniak Mamak. Kepala Jorong Sekenagarian Tanjuang Baringin Selatan. Bamus Nagari Tanjuang Baringin Selatan.
Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat Nagari Tanjuang Baringin Selatan.
Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama tahapan Pemilu tahun 2024 dengan menjaga sikap toleransi dan memberikan informasi sekecil apapun kepada Bhabinkamtibmas terkait masalah Kamtibmas. Waspadai aksi Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di tempat keramaian.Selalu berfikir Positif dan menghindari perbuatan kriminal.Saling menghormati dalam berpolitik kepada para warga yang akan mengikuti tahapan pemilu sebagai perwakilan partai di DPRD, Propinsi, DPD dan DPR RI karena setiap warga negaranya memiliki hak yang sama dalam berpolitik dan berorganisasi.
Monitoring kegiatan masyarakat yang menonjol di tempat keramaian yang ada di Nagari Tanjuang Baringin Selatan.Bhabinkamtibmas Menghimbau Masyarakat Nagari Tanjuang Baringin Selatan untuk mematuhi Aturan Dan tertib Lalulintas saat berkendara.