Ketua DPRD Sumbar, Supardi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat yang bertempat di cafe Agamjua, Kota Payakumbuh, Jum’at (18/8/2023).
Menurut Supardi, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.
“Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik,” pungkas Politisi Gerindra itu.
Kemudian lanjut Supardi, Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat”, kata Supardi.
Supardi menambahkan, tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin ketersediaan informasi publik dan menjadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar yang hadir pada kesempatan itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Diakui oleh Ketua KI Sumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.