Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Suharjono bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Jorong Kampung Baru, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Jum’at (18/8/2023).
Menurut Suharjono, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.
Diantaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.
“Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah,” jelasnya.
Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.
“Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas Suharjono.
Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” jelasnya.