Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043. Jumat (13/9). Di ruang khusus I DPRD Sumbar.
Dalam kesempatan tersebut Anggota Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, ketika pemetaan wilayah telah dilakukan melalui perubahan RTRW, maka daerah itu akan menjadi fokus tertentu, semisal wilayah industri, maka daerah itu harus diperuntukkan untuk industri jangan ada unsur lain, potensi daerah sebagai daerah industri akan dioptimalkan. nantinya sektor itu akan berdampak positif bagi pemasukan daerah.
Dijelaskan, adanya pemetaan wilayah akan memudahkan kerja pemerintah untuk memajukan sejumlah sektor, diantaranya pertanian, industri serta pemukiman masyarakat.
Berangkat dari hal itu, pemerintah tinggal menyiapkan sejumlah sarana penunjang agar pada wilayah yang di petakan dapat berkembang menjadi wilayah yang maju.
“Sekarang Ranperda itu masih dalam tahap pembahasan awal, nantinya juga akan mengakomodir wilayah yang berada pada zona merah dan sangat riskan ditempati oleh masyarakat, sehingga wilayah itu butuh perhatian dan akan dibangun sarana dan prasarana evakwasi bagi masyarakat yang berdomisili, ” jelasnya.
Dia menambahkan, rencana tata ruang sebagai alat mencegah kerusakan lingkungan atau gangguan terhadap lingkungan. Selain itu, sebagai alat mendorong pembangunan dengan mendistribusikan kegiatan dalam ruang. Dalam rencana tata ruang direncanakan berbagai zona pemanfaatan lahan beserta infrastruktur pendukungnya.
“ Sejak RTRW Sumbar ditetapkan, telah banyak terjadi perubahan kondisi eksisting daerah, baik yang disebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan, maupun perubahan kebijakan ditingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.
Sementara anggota Bapemperda lainya Bakri Bakar mengatakan, sebanyak 130,000 hektare lahan yang telah beralih fungsi dan digunakan oleh masyarakat untuk berdomisili, sehingga itu harus dialih fungsikan kepada konsep semula. Sesuai dengan program pemanfaatan tanah objek reforma agrarian (TORA) untuk lahan pertanian masyarakat.
” Pada sekitar 130,000 hektare lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten kota telah diolah masyarakat untuk wilayah tempat tinggal dan perekonomian, pada dasarnya daerah itu merupakan masuk dalam zona hutan lindung maka itu harus dikembalikan pada konsep semula, “katanya.