DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tahapan proses pembahasan sesuai aturan yang berlaku telah pula dilaksanakan.
Salah satunya adalah, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang ranperda tersebut. Tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Sumbar, Jumat (17/11) di gedung DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Sekwan DPRD Sumbar, Raflis dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan dan penyusunan ranperda tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat mengatakan, persoalan tata ruang dan wilayah masih menjadi permasalahan yang serius pada saat ini.
Ia memaparkan, berdasarkan catatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang 2022, di Sumbar masih terus terjadi konflik agraria antara petani atau masyarakat adat dengan perusahaan atau negara.
“Ada 13 titik konflik agraria dengan seluas 11.930 hektar yang tersebar di tujuh kabupaten pada 2022 lalu,” ujarnya.
Tipologi konflik agraria yang sedang terjadi pada sektor pertambangan, perkebunan, Ibukota Kabupaten, proyek strategi nasional (PSN) dan kehutanan.
Mengingat banyaknya konflik agraria ini, Gerindra mengingatkan tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang. Pelibatan masyarakat ini ia nilai dapat menambah dukungan dan penerimaan masyarakat terhadap pengembangan wilayah.
Terkait pelibatan publik, Fraksi PKS juga menilai hal tersebut amat penting dilakukan. Juru bicara Fraksi PKS, Rafdinal mengatakan, dikarenakan ranperda RTRW merupakan ranperda yang diberlakukan untuk jangka panjang maka perlu disusun dengan asas meaningfull participation.
“Dalam menyusun ranperda ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik,” ujar Rafdinal.
Ia menilai rencana tata ruang wilayah ini harus mengakomodir partisipasi publik karena juga dikarenakan dalam pembuatan ranperda ini menganut asas keterbukaan.
Kemudian Fraksi Demokrat mempertanyakan tentang bagaimana kebijakan tata ruang yang ada kaitannya dengan keuangan daerah.
“Kebijakan tata ruang mempunyai implikasi yang luas, salah satunya dikaitkan dengan dampaknya terhadap kegiatan perekonomian dan juga kepada keuangan daerah. Oleh karena itu kami menilai perlu ada kebijakan tata ruang yang berdampak pada keuangan daerah,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung.