• Home
Pelita Sumbar
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Pelita Sumbar
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Corporate Guarantee Dalam Hal Debitor Pailit

Salma Marjoni Mahasiswa Magister Kenotariantan Unand 2023

Rabu, 17/1/24 | 09:52 WIB
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Corporate Guarantee Dalam Hal Debitor Pailit
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keberadaan corporate guarantee berupa pernyataan oleh seorang pihak ketiga (penjaminan,) bahwa debitor percaya akan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan dan penjamin bersedia untuk melakukan pemenuhan kewajiban debitor bila tidak melaksanakan kewajibannya.

Jaminan ini oleh pihak kreditor dapat menuntut kepada penjamin untuk membayar utang debitor bila debitor lalai atau tidak mampu untuk membayar utangnya tersebut.

Apabila debitor tidak mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban utangnya, salah satu yang dapat dilakukan kreditor adalah kreditor mengajukan permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

Melalui mekanisme pailit kendala yang akan terjadi sehubungan adanya corporate guarantee, karena corporate guarantor hanya dapat dimintakan pertanggung jawabannya apabila debitor utama tidak lagi mampu menyelesaikan kewajibannya, yang pada akhirnya corporate guarantee yang beritikad baik juga dapat berlindung dibalik kewajiban menagih kepada debitor utama.

Jaminan yang lahir dari perjanjian, namun dengan batasan yang diberikan dapat diartikan bahwa kreditor dalam melaksanakan haknya terhadap semua benda debitor, kecuali benda-benda yang dikecualikan.

Jadi jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian maka dengan sendirinya perjanjian tersebut telah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai ketentuan dari Pasal 1338 KUH Perdata.

Corporate guarantor berubah statusnya menjadi debitor utama apabila debitor utama yang dijamininya lalai atau cidera janji dan harta benda kakayaan milik debitor utama yang utangnya ditanggung telah disita dan dilelang terlebih dahulu, tetapi hasilnya belum cukup membayar kewajibannya. Perlindungan corporate guarantor dalam praktiknya dianggap akan memberatkan kreditor sesuai adanya Pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata.

Perlindungan tersebut akan berdampak kepada kreditor menjadi terhalang untuk melaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi corporate guarantee sehingga kreditor memerlukan perjanjian khusus untuk mengesampingkan hak istimewa penjamin sesuai yang diatur pada Pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata.

Jaminan Perusahaan ialah jenis Lembaga jaminan yang lahir karena ditetapkan oleh undang-undang dan jaminan jaminan yang diberikan karena adanya suatu perjanjian.

Bab ketujuhbelas mulai dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata mengatur tentang penjaminan utang yang pada pokoknya menentukan bahwa penjamin/borgtoch/guarantee adalah suatu perjanjian atau persetujuan dengan seseorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang pada saat si berutang tidak memenuhinya.

Perjanjian Penjaminan bersifat sukarela dan merupakan assesoir dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian fasilitas kredit. Sifat sukarela secara jelas pada Pasal 1823 KUHPerdata yang menyatakan: penanggungan harus diberikan dengan pernyataan yang tegas sebagaimana ketentuan dari Pasal 1824 KUHPerdata yang menyatakan penanggungan utang tidak dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan tegas; tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya.

Disimpulkan bahwa penjaminan atau penanggungan yang diatur dalam Pasal 1831 sampai dengan Pasal 1850 KUPerdata bahwa seorang penjamin atau penanggung adalah juga sebagai debitor yang memiliki kewajiban melunasi utang debitor kepada kreditor atau para kreditornya, jika tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan atau dapat ditagih, kreditor dapat mengajukan permohonan pailit langsung terhadap guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya yang menyatakan dirinya (guarantor) bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan debitor utama terhadap utang debitor utama.

 

Corporate guarantee dapat terlindungi, dimana corporate guarantor telah menyatakan melepaskan hak istimewanya maka kreditor dapat mengajukan pailit secara bersama-sama terhadap corporate guarantor dan debitor utama dengan bukti yang kuat bahwa corporate guarantor secara tegas menyatakan berjanji dan bertanggung jawab secara renteng terhadap hutang debitor utama, sehingga hutang debitor utama yang jatuh tempo juga dinyatakan sebagai utang corporate guarantor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Kreditor mengesampingkan hak istimewa penjamin sesuai Pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata, dengan mensyaratkan yang dituangkan dalam perjanjian khusus, guarantor menegaskan pernyataan untuk melepaskan hak istimewanya tidak dalam kondisi tekanan atau penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 1321 KUHPerdata dan guarantor tidak termasuk dalam kategori tidak cakap sebagaimana diatur Pasal 1330 KUHPerdata, maka perjanjian khusus tersebut telah menunjukkan keadilan dalam bentuk persamaan hak dan harus dilaksanakannya hukum yaitu mensyaratkan perjanjian khusus dalam rangka pemberian jaminan tersebut oleh para pihak yang telah terikat didalamnya.

Perjanjian penanggungan bersifat accesoir karena adanya penanggungan dihubungkan dengan perjanjian pokok.

Adapun tujuan isi penanggungan adalah memberikan jaminan untuk dipenuhinya peruangan dalam perjanjian pokok.

 

 

 

 

 

Keberadaan corporate guarantee berupa pernyataan oleh seorang pihak ketiga (penjaminan,) bahwa debitor percaya akan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan dan penjamin bersedia untuk melakukan pemenuhan kewajiban debitor bila tidak melaksanakan kewajibannya.

Jaminan ini oleh pihak kreditor dapat menuntut kepada penjamin untuk membayar utang debitor bila debitor lalai atau tidak mampu untuk membayar utangnya tersebut.

Apabila debitor tidak mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban utangnya, salah satu yang dapat dilakukan kreditor adalah kreditor mengajukan permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

Melalui mekanisme pailit kendala yang akan terjadi sehubungan adanya corporate guarantee, karena corporate guarantor hanya dapat dimintakan pertanggung jawabannya apabila debitor utama tidak lagi mampu menyelesaikan kewajibannya, yang pada akhirnya corporate guarantee yang beritikad baik juga dapat berlindung dibalik kewajiban menagih kepada debitor utama.

Jaminan yang lahir dari perjanjian, namun dengan batasan yang diberikan dapat diartikan bahwa kreditor dalam melaksanakan haknya terhadap semua benda debitor, kecuali benda-benda yang dikecualikan.

Jadi jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian maka dengan sendirinya perjanjian tersebut telah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai ketentuan dari Pasal 1338 KUH Perdata.

Corporate guarantor berubah statusnya menjadi debitor utama apabila debitor utama yang dijamininya lalai atau cidera janji dan harta benda kakayaan milik debitor utama yang utangnya ditanggung telah disita dan dilelang terlebih dahulu, tetapi hasilnya belum cukup membayar kewajibannya. Perlindungan corporate guarantor dalam praktiknya dianggap akan memberatkan kreditor sesuai adanya Pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata.

Perlindungan tersebut akan berdampak kepada kreditor menjadi terhalang untuk melaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi corporate guarantee sehingga kreditor memerlukan perjanjian khusus untuk mengesampingkan hak istimewa penjamin sesuai yang diatur pada Pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata.

Jaminan Perusahaan ialah jenis Lembaga jaminan yang lahir karena ditetapkan oleh undang-undang dan jaminan jaminan yang diberikan karena adanya suatu perjanjian.

Bab ketujuhbelas mulai dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata mengatur tentang penjaminan utang yang pada pokoknya menentukan bahwa penjamin/borgtoch/guarantee adalah suatu perjanjian atau persetujuan dengan seseorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang pada saat si berutang tidak memenuhinya.

Perjanjian Penjaminan bersifat sukarela dan merupakan assesoir dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian fasilitas kredit. Sifat sukarela secara jelas pada Pasal 1823 KUHPerdata yang menyatakan: penanggungan harus diberikan dengan pernyataan yang tegas sebagaimana ketentuan dari Pasal 1824 KUHPerdata yang menyatakan penanggungan utang tidak dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan tegas; tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya.

Disimpulkan bahwa penjaminan atau penanggungan yang diatur dalam Pasal 1831 sampai dengan Pasal 1850 KUPerdata bahwa seorang penjamin atau penanggung adalah juga sebagai debitor yang memiliki kewajiban melunasi utang debitor kepada kreditor atau para kreditornya, jika tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan atau dapat ditagih, kreditor dapat mengajukan permohonan pailit langsung terhadap guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya yang menyatakan dirinya (guarantor) bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan debitor utama terhadap utang debitor utama.

 

Corporate guarantee dapat terlindungi, dimana corporate guarantor telah menyatakan melepaskan hak istimewanya maka kreditor dapat mengajukan pailit secara bersama-sama terhadap corporate guarantor dan debitor utama dengan bukti yang kuat bahwa corporate guarantor secara tegas menyatakan berjanji dan bertanggung jawab secara renteng terhadap hutang debitor utama, sehingga hutang debitor utama yang jatuh tempo juga dinyatakan sebagai utang corporate guarantor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Kreditor mengesampingkan hak istimewa penjamin sesuai Pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata, dengan mensyaratkan yang dituangkan dalam perjanjian khusus, guarantor menegaskan pernyataan untuk melepaskan hak istimewanya tidak dalam kondisi tekanan atau penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 1321 KUHPerdata dan guarantor tidak termasuk dalam kategori tidak cakap sebagaimana diatur Pasal 1330 KUHPerdata, maka perjanjian khusus tersebut telah menunjukkan keadilan dalam bentuk persamaan hak dan harus dilaksanakannya hukum yaitu mensyaratkan perjanjian khusus dalam rangka pemberian jaminan tersebut oleh para pihak yang telah terikat didalamnya.

Perjanjian penanggungan bersifat accesoir karena adanya penanggungan dihubungkan dengan perjanjian pokok.

Adapun tujuan isi penanggungan adalah memberikan jaminan untuk dipenuhinya peruangan dalam perjanjian pokok.

 

 

 

 

 

Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Agar Pembangunan Infrastruktur Beri Manfaat Besar

Next Post

DPRD Jambi Sambangi DPRD Sumbar

Pelita Sumbar

Pelita Sumbar

Next Post

DPRD Jambi Sambangi DPRD Sumbar

Please login to join discussion
  • Home

Pelita Sumbar News @ 2023

No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Pelita Sumbar News @ 2023