PELITASUMBARNEWS.COM – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Padang Sidempuan berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (25/1/2024).
Kunjungan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan ini kemudian diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.
Di ruang Khusus I Kantor DPRD Sumbar, pertemuan itu langsung membahas sejumlah hal.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan berfokus pada koordinasi dan konsultasi terkait mekanisme pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Raflis, menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Khusus I Kantor DPRD setempat, Kamis (25/1/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan berfokus pada koordinasi dan konsultasi terkait mekanisme pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.
Raflis menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Padang Sidempuan dan menegaskan ketaatan Sumatera Barat terhadap aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan keuangan terkait perjalanan dinas.
Kunjungan Kerja ke DPRD Sumbar
Raflis menyoroti pentingnya kesepakatan bersama dalam penganggaran tahun jamak antara DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, dengan mengacu pada berbagai aturan. Ia menekankan perlunya konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan mekanisme yang jelas sesuai aturan, guna menghindari potensi masalah hukum.
Raflis juga menekankan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, seperti provinsi ke Depdagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi.
Rombongan Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan mengapresiasi penjelasan Raflis dan meminta panduan lebih lanjut dari DPRD Sumbar. Pimpinan rombongan menyampaikan terima kasih kepada Sekwan Raflis atas masukan yang diberikan, dan berharap mendapatkan panduan berupa keputusan dan peraturan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran di masa mendatang.
Diskusi yang berlangsung serius namun santai dihiasi dengan berbagai candaan, menciptakan suasana akrab antara tamu dan tuan rumah. (e)