PADANG,- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan hasil reses masa sidang kedua tahun 2023/2024 kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar. Senin (29/4). Penyampaian hasil reses tersebut dilaksanakan melalui sidang paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Hansastri.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin paripurna mengatakan, pada kegiatan reses yang dilaksanakan secara perorangan dari tanggal (24/1) hingga (3/2), 65 anggota DPRD Sumbar menghimpun ribuan aspirasi dari delapan daerah pemilihan (Dapil).
“Nantinya” harus ditindaklanjuti secara bersama-sama demi memaksimalnya pembangunan daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama untuk diperjuangakan dalam program pembangunan daerah, baik bagi anggota DPRD maupun bagi Pemprov Sumbar. Untuk itu koordinasi harus tetap terjalin dengan optimal,” katanya.
Dia mengatakan hasil reses yang telah diserahkan resmi kepada Pemprov Sumbar, diharapkan bisa menjadi rujukan dan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) hingga penyusunan perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah tahun 2025 dan penyusunan perubahan anggaran 2024.
Pada paripurna yang sama DPRD Sumbar juga menyampaikan hasil kinerja pada masa sidang kedua 2023/2024 sebelum dibukanya masa sidang ketiga. Penyampaian hasil pelaksanaan tugas pada masa sidang kedua merupakan amanat Undang-Undang untuk menyunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kinerja.
Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan daerah (Perda) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar telah melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Perhutanan Sosial, RTRW, Pengelolaan Sampah dan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sumbar.
Tidak hanya itu, DPRD Sumbar juga melakukan pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar ahun 2025-2045.
Dari tiga Ranperda yang dibahas, satu Ranperda telah dapat ditetapkan menjadi Perda, yaitu Perda Perhutanan Sosial, dua lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ketiga 2023-2024.
Dialanjutkanya, dalam pelaksanan fungsi anggaran DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telahaan dalam penyusunan RKPD Sumbar 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.
Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.
“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tutupnya.
Sekdaprov Sumbar Hansastri mengatakan
Pemprov Sumbar berkomitmen penuh untuk terus mendukung seluruh agenda dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DPRD Sumbar.
Kemudian, lanjutnya, agar keseluruhan agenda dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu, maka koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu lebih ditingkatkan sebagai sesama unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
“Tantangan yang akan kita hadapi akan semakin tinggi sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Sumatera Barat. Tanpa dukungan dari DPRD, tentu Pemerintah Derah tidak akan dapat mengatasi semua persoalan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat,” katanya.

