PADANG,-Datangi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), masyarakat selingkar Danau Singkarak sampaikan sejumlah aspirasi yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah provinsi (Pemprov). Salah satunya menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berpotensi merusak kelestarian ekosistem dan keindahan danau.
Kedatangan masyarakat Selingkar Danau Singkarak diwakili oleh para Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Pengembangan Kawasan Danau Singkarak (BPKDS) dan disambut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir, Rabu (24/7).
Ketua BPKDS Jasman mengatakan, dari musyawarah perangkat nagari di salingkar Danau Singkarak, pelaksanan pengelolaan yang telah berjalan hingga kedepan tidak berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah dan PT.PLN dinilai hanya mengambil manfaat untuk kepentingan mereka saja, sementara masyarakat yang mengantungkan ekonomi di Danau Singkarak terkesampingkan.
” Pihak Pengelola Danau Singkarak akan membangun PLTS. Dengan adanya PLTS, nantinya akan mengganggu perkembangan biota danau dan menyulitkan masyarakat nelayan untuk mencari ikan,” katanya.
Dia mengungkapkan untuk sekarang masyarakat sudah susah mencari ikan akibat adanya perubahan aturan, jika kondisi tersebut terus berlangsung akan menambah angka kemiskinan nantinya. Tidak hanya persoalan ekosistem, sampah pun juga harus menjadi perhatian seluruh pihak.
” Jika ada PLTS, nanti sampah akan menumpuk pada bawah panel panel pembangkit listrik tersebut,” katanya.
Disisi lain masyarakat selingkar Danau Maninjau juga mengeluhkan tetang persentase pembagian Pajak Air Permukaan (PAP) yang berkurang setelah diberlakukannya Perda Normor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Dengan berlakunya regulasi tersebut PAP yang diterima untuk nagari salingkar Danau Singkarak berkurang menjadi 25 persen. Sebelumnya 65 persen jika ditambah dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Persoalan lain yang harus menjadi perhatian Pemprov adalah, CSR PLTA Singkarak untuk salingka nagari hanya 1 kali per tiga tahun.
“Jumlah tersebut merupakan kontribusi yang tidak signifikan untuk daerah dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir mengatakan, pertemuan dengan perangkat nagari salingkar Danau Singkarak akan ditindaklanjuti dengan Komisi atau dewan yang bersangkutan.
Dia menyebutkan, aspirasi yang disampaikan akan diteruska ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Jika aspirasi itu merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi maka akan dibicarakan bersama pemprov.