pelitasumbarnews.com – Meski jabatannya hanya tinggal hitungan sebelah jari, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi tetap memenuhi dan merespon positif aksi kawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Aliansi BEM se Sumbar, Senin (26/8/2024) di halaman kantor DPRD Sumbar.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU XXI/2024 terkait Batasan usai calon presiden dan wakil presiden.
Supardi telah berkomitmen menindaklanjuti aspirasi peserta aksi dengan menandatangi poin- poin atau tuntutan peserta aksi mahasiswa ke DPR RI.
“Kita sangat mengapresiasi teman- teman dan anak saya mahasiswa, karena menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai,” ujar Supardi di tepi pagar pintu masuk DPRD Sumbar arah matahari terbenam.
Menurut Supardi, pihaknya telah melakukan kajian dan mengolah semua data- data aspirasi untuk dikaji para ahli dimiliki.
“Kita telah melakukan kajian atau mengolah masukan dari teman- teman untuk ditindaklanjuti, karena tanaga atau staf ahli kita miliki juga berasal dari akademisi tempat peserta aksi menimba ilmu,” ujar Supardi yang merupakan politisi partai Gerindra ini.
Dikatakan Supardi, DPRD Provinsi Sumatera Barat diakhir masa bakti telah banyak melahirkan produk hukum atau Perda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, oleh karena itu pihaknya meminta kepada peserta aksi boleh ikut ambil bagian dalam sosialisasi Perda tersebut.
“Kita minta maaf kepada teman- teman semua jika ada kekhilafan dan kekurangan dalam menerima aksi teman- teman dan kita mendoakan teman- teman sukses dimasa akan datang,” ujar Supardi.