• Home
Pelita Sumbar
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Pelita Sumbar
No Result
View All Result
Home News

Komisi III Bahas Hasil Fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha

Senin, 16/6/25 | 22:11 WIB
Komisi III Bahas Hasil Fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pelitasumbarnews.com Untuk memastikan peraturan daerah (perda) penyelenggaraan kemudahan berusaha bisa segera dilaksanakan di Sumbar, Komisi III DPRD menggelar rapat bersama mitra kerja, Senin (16/6).

Rapat tersebut membahas tentang hasil fasilitasi kementrian dalam negeri (Kemendagri) tentang ranperda tersebut yang telah diterima DPRD Sumbar.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Mockhlasin dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi III lainnya.

Mockhlasin mengatakan ranperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang menguntungkan untuk Sumbar, terutama meningkatkan jumlah investasi yang tentunya berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.

“Investasi akan memberikan multiflyer efek yang sangat baik untuk suatu daerah. Termasuk juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu semakin banyak investasi yang masuk ke Sumbar maka permasalahan pengangguran akan bisa diatasi dengan banyaknya terbuka peluang kerja baru.

“Ranperda ini kita harapkan bisa membentuk iklim investasi yang sehat terutama memudahkan perizinan untuk berusaha,” katanya.

Ia mengatakan selama ini masih terdapat beberapa kendala permasalahan terkait membuka usaha dan berinvestasi di Sumbar. Diantaranya seperti birokrasi yang berbelit hingga adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan.

“Ranperda ini nantinya akan menjadi solusi untuk kendala tersebut. Terutama memberikan kepastian hukum dalam perizinan sehingga investor tertarik berinvestasi di Sumbar,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ranperda tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha tersebut merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024.

Ia mengatakan ranperda ini disusun dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan lancarnya pengurusan perizinan investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

“Jika hal-hal tersebut tercapai maka investor akan tertarik berinvestasi di Sumbar.Sumbar memang membutuhkan investasi untuk mendorong kemajuan daerah.” tuturnya. (Y)

Previous Post

Pansus RPJMD Sumbar Optimalkan Pembahasan, Janji Hasilkan Rekomendasi yang Strategis

Next Post

Komisi V DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Pelita Sumbar

Pelita Sumbar

Next Post
Komisi V DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Komisi V DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Please login to join discussion
  • Home

Pelita Sumbar News @ 2023

No Result
View All Result
  • ENTERTAIMENT
  • LIFE STYLE
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Pelita Sumbar News @ 2023