PADANG,- DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 sebesar Rp 6,8 triliun. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (12/9) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Sumbar, disepakati bahwa Perubahan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp 6,8 triliun dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp 6,5 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 6,7 triliun.
Sementara proyeksi pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS tahun 2023 sebesar Rp 6,1 triluin, “Artinya” mengalami penurunan sebesar Rp 304 miliar dari target awal APBD murni 2023 sebesar Rp 6,4 triliun.
salah satu faktor terjadinya penurunan adalah tidak tercapai nya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD murni sebesar Rp 3,3 triliun, oleh sebab itu proyeksi PAD pada Perubahan KUA-PPAS 2023 diusulkan menjadi Rp 2,7 triliun dan turun sebesar Rp 303 miliar.
Disisi lain dari pembahasan perubahan KUA-PPAS 2023 DPRD Sumbar memberikan sejumlah catatan penting diantaranya adalah, perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat tetapi tingkat pengangguran dan tingkat jemiskinan juga meningkat.
“Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumbar belum berkualitas, dimana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” katanya.
Selanjutnya, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024.
Hal ini dapat dilihat dari target Pertumbuhan Ekonomi (PE) RPJMD tahun 2026 adalah sebesar 4.84 persen sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 persen hingga 5.2 persen.
Target tingkat kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 persen.
Demikian juga dengan Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 persen.
“Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19. Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” katanya.