Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar menyebut, pengusulan penambahan Dana Hibah bagi organisasi/lembaga pada Perubahan APBD 2023, DPRD Sumbar tidak bisa menyetujuinya.
“Apalagi, program atau nomenklatur kegiatannya tidak tersedia pada saat APDB induk,” ungkap Irsyad Safar saat audiensi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau yang melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Sumatra Barat, Selasa.
Kunjungan kerja Banggar DPRD Riau ke Sumbar ini, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Riau Tahun Anggaran 2023.
Di antara bahan yang jadi pertanyaan, mekanisme pembahasan perubahan APBD 2023 di DPRD Sumbar dan mekanisme pengusulan Dana Hibah bagi organisasi/lembaga seperti KONI dan KPU pada Perubahan APBD Sumbar.
Menjawab tanya itu, Irsyad menyebutkan, DPRD Sumbar hanya bisa mendorong organisasi/lembaga yang mengalami kekurangan dana untuk melaksanakan kegiatan tambahan, melakukan rasionalisasi pada pos anggaran mereka sendiri.
“Kita menyarankan lembaga penerima hibah itu, untuk melakukan pergeseran ataupun pengurangan (rasionalisasi) pada pos kegiatan lainnya yang telah dirancang sebelumnya,” tutur Irsyad Syafar.
Terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan APBD yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD, ungkap Irsyad Safar, DPRD Sumbar melakukan pembahasan pada tingkat komisi bersama OPD mitra kerja terlebih dulu.
“Hasil pembahasan akan jadi masukan dan rekomendasi oleh komisi pada Banggar, untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam Rapat Banggar bersama TAPD,” terang Irsyad Syafar