Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengkritik program unggulan (Progul) yang ditujukan untuk sektor pertanian dan mengungkapkan kelemahan dalam pengoptimalan potensi pendapatan daerah dalam paripurna yang berlangsung, beberapa waktu lalu.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi di gedung DPRD tersebut bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari gubernur terkait pandangan umum yang diajukan oleh fraksi-fraksi mengenai rancangan APBD Perubahan Tahun 2023.
Supardi mengatakan, fraksi-fraksi berpendapat bahwa alokasi APBD sebesar 10 persen yang dialokasikan untuk sektor pertanian belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan petani.
Ini tercermin dari tingginya tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan dan pesisir pantai. Selain itu, empat program unggulan Sumbar yang mencakup Sumbar sehat dan cerdas, Sumbar religi, serta berbudaya, dinilai belum berjalan secara optimal.
“Tanggapan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi ini akan membantu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akomodatif Ranperda perubahan APBD sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan dalam tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya.
Dari segi pendapatan daerah, fraksi-fraksi juga mengkritik target yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2023, yang dianggap masih di bawah target yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar.
Disamping itu, DPRD juga menyarankan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti melalui validasi data jumlah kendaraan bermotor dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Selain itu, pengelolaan retribusi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga perlu ditingkatkan, serta kerjasama pengelolaan kekayaan daerah yang belum menguntungkan pemerintah daerah harus dievaluasi ulang.
Dalam hal belanja, fraksi-fraksi mencatat bahwa realisasi belanja hingga semester pertama tahun 2023 masih rendah. Mereka juga menyebut alokasi belanja modal masih kurang dibandingkan dengan alokasi belanja operasional, dan alokasi belanja belum selaras dengan target kinerja program, kegiatan, dan RPJMD.
“Pandangan umum fraksi-fraksi ini mengandung sejumlah pertanyaan dan saran terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumbar 2023, terutama dalam hal pendapatan, alokasi belanja, dan penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA),” terangnya.
Ia juga menyarankan agar dalam pembahasan antara komisi-komisi dengan OPD mitra kerja komisi, semua potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah, diperhatikan secara rinci. Perbedaan data jumlah kendaraan bermotor antara lembaga terkait seperti Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar, dan BPS juga perlu dikaji lebih dalam.
Dalam hal belanja, perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap kegiatan dan alokasi anggaran yang masih dapat disesuaikan. Penggunaan SILPA tahun 2022 juga harus diperiksa kembali, sehingga sesuai dengan sumber-sumber SILPA itu sendiri.
Supardi juga menekankan, rasionalisasi yang diperlukan pada belanja daerah untuk Perubahan APBD Tahun 2023 akan berdampak pada SILPA 2023. Oleh karena itu, penerimaan pembiayaan daerah dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 harus dikoreksi untuk menghindari masalah yang sama di tahun-tahun mendatang.
Supardi menambahkan. perlunya penyesuaian alokasi dan standar biaya berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Hal ini perlu dilakukan melalui revisi Peraturan Gubernur Sumbar tentang Standar Biaya di lingkungan Pemerintahan Daerah, termasuk standar biaya perjalanan dinas bagi Pemerintah Daerah dan DPRD