Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial bersama mitra kerja terkait di ruang Banmus kantor DPRD provinsi Sumatera barat, Senin, 30 Oktober 2023.
Rapat kerja tersebut dipimpin Arkadius Datuak Intan Bano dan dihadiri segenap anggota serta mitra terkait.
Arkadius mengatakan, tim pembahas menerima sejumlah masukan untuk penyempurnaan ranperda Perhutanan Sosial tersebut, yaitu hanya dua pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangan oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) hutan nagari dan kemasyarakatan.
“Untuk tiga lagi yaitu hutan kemitraan, tanaman rakyat dan adat, tidak bisa menjadi kewenangan Pemprov karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat. Hutan adat itu milik masyarakat yang kewenangannya ada di kabupaten/kota,” katanya.
Arkadius menambahkan, memang dua itu yang ideal menjadi kewenangan provinsi, jadi arahnya bagaimana pasca perizinan pengelolaan keluar akan terkoneksi dengan OPD-OPD lain, tidak hanya satu dinas saja (Dinas Kehutanan). Jadi masuk disitu bagaimana sistem permodalan, hasil nya nanti, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan tentu harus ada kolaborasi.
“Jadi ini tidak perihal akses saja namun juga pemanfaatan, jadi selama ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan sekarang sudah bisa, sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucap Arkadius.
Secara garis besar Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari. Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi