Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi V Hidayat dan dihadiri oleh beberapa anggota serta mitra terkait dari Pemprov Sumbar.
Dalam kesempatan itu Hidayat memberikan pernyataan bahwa setiap raperda dapat melahirkan peraturan yang berkualitas dalam aspek sosial maupun yuridis. Komisi V berharap data yang disampaikan dalam rapat ini lebih jelas dan dipahami.
“Kebudayaan merupakan adat yang harus dijaga untuk segala hal. Maka perlu waktu untuk menyempurnakannya agar dalam ranperda ini menjadi kekuatan untuk nilai kebudayaan. Karena kebudayaan ini selalu berkaitan dengan adat, agama, ruang lingkup, dan lain lain,” ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, esensi kebudayaan lokal adalah ketahanan. Maka ranperda kali ini harus memiliki ciri khas yang bisa memberikan ketahanan dan kekuatan budaya lokal.
“Cagar kebudayaan harus diperhatikan dengan diadakannya salah satu bab yang bisa dijadikan perhatiaan khusus untuk kekuatan dan ketahanan kebudayaan seperti pembinaan, pengembangan, perlindungan, perekonomian, pemanfaatan,” ujarnya.
Selain itu, Hidayat menjelaskan bahwa jangan hanya fasilitas kebudayaan saja yang harus dijaga. Dalam hal kecil pun seperti bahasa, sopan dan santun ciri khas Minangkabau juga selayaknya dijaga.
“Ciri khas Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak, syarak basandi kitabullah. Nilai ini harus dijadikan edukasi kepada seluruh usia bahkan perlu ditanamkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat,” katanya